Orang Tua Keberatan Wajah Anak Disebar, Sebut Perkelahian Berawal dari Saling Tantang WhatsApp

waktu baca 4 menit
Minggu, 27 Sep 2026 06:01 43 Redaksi

 

SEMARANG — Persoalan perkelahian yang melibatkan dua anak di bawah umur di Kota Semarang terus bergulir. Di tengah proses penanganan perkara, muncul persoalan lain yang tak kalah serius, yakni beredarnya video yang memperlihatkan wajah salah satu anak yang terlibat.

Orang tua anak berinisial S mengaku keberatan atas penyebaran video tersebut. Menurut keluarga S, anaknya masih di bawah umur sehingga identitas dan wajahnya semestinya mendapat perlindungan.

Keluarga S juga membantah jika peristiwa tersebut disebut sebagai aksi bullying sepihak. Mereka menyampaikan versi berbeda mengenai awal kejadian.

Menurut pihak keluarga S, peristiwa tersebut bermula dari komunikasi melalui WhatsApp yang kemudian berkembang menjadi saling tantang antara kedua pihak.

“Saya sebagai orang tua keberatan kalau wajah anak saya disebarkan. Anak saya masih di bawah umur. Kalau video yang menyerang anak saya tidak dihapus, kami akan mempertimbangkan langkah sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar orang tua S.

Dari keterangan keluarga S, sebelum kejadian S dan anak berinisial O tidak saling mengenal serta tidak memiliki persoalan pribadi.

Persoalan disebut bermula ketika seorang teman O yang mengenal S mengirimkan tantangan kepada S melalui WhatsApp. Komunikasi tersebut kemudian berkembang hingga terjadi saling tantang.

Dalam versi keluarga S, O selanjutnya mengirimkan share location. S kemudian mendatangi lokasi tersebut hingga keduanya bertemu dan terjadi perkelahian.

Keluarga S menyebut dalam perkelahian tersebut terjadi perbedaan kondisi fisik sehingga O akhirnya kalah.

“Menurut kami bukan bullying. Mereka saling tantang dan akhirnya bertemu. Kami meminta kronologi dilihat secara utuh, jangan hanya berdasarkan video setelah kejadian,” kata pihak keluarga S.

Video Wajah Anak Diduga Direkam di Lingkungan Polsek Gayamsari

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah beredar video yang menampilkan wajah S.

Menurut keterangan keluarga S, video tersebut dibuat di dalam lingkungan Polsek Gayamsari dan kemudian beredar di masyarakat.

Keluarga S menyebut video tersebut diduga disebarkan oleh Nurul, ibu dari anak yang disebut sebagai pihak korban dalam perkelahian.

Atas beredarnya video tersebut, keluarga S meminta agar video segera dihentikan penyebarannya dan dihapus dari berbagai platform.

Mereka juga meminta masyarakat tidak ikut menyebarluaskan wajah, nama, sekolah, alamat maupun informasi lain yang dapat membuka identitas anak.

UU SPPA Tegas Lindungi Identitas Anak

Persoalan publikasi identitas menjadi bagian penting dalam perkara yang melibatkan anak.

Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mengatur bahwa identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan, baik melalui media cetak maupun elektronik.

Ketentuan tersebut diperjelas dalam Pasal 19 ayat (2), yang mencakup antara lain nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, serta hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak.

Artinya, ketika perkara menyangkut anak, ruang publik bukan tempat untuk membuka identitas mereka secara sembarangan.

Perlindungan tersebut juga berkaitan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Dua Versi Muncul, Kronologi Harus Dibuka Secara Utuh

Keluarga S meminta agar perkara tidak dibangun hanya dari potongan video yang beredar.

Mereka meminta komunikasi WhatsApp, munculnya tantangan, pengiriman share location hingga pertemuan kedua anak diperiksa secara menyeluruh.

Sebab, menurut keluarga S, rangkaian komunikasi sebelum perkelahian dapat menjadi bagian penting untuk mengetahui bagaimana sebenarnya peristiwa tersebut bermula.

Apakah benar merupakan aksi sepihak terhadap korban atau terjadi perkelahian yang sebelumnya didahului saling tantang, hal tersebut tentunya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan keterangan para pihak.

Di sisi lain, keterangan keluarga O atau Nurul sebagai pihak yang disebut sebagai ibu korban tetap diperlukan agar pemberitaan tidak hanya bersumber dari satu pihak.

Polsek Gayamsari juga perlu memberikan penjelasan mengenai keberadaan video tersebut, termasuk memastikan konteks kapan, oleh siapa dan dalam situasi apa video direkam di lingkungan kepolisian.

Jangan Sampai Persoalan Anak Berubah Menjadi Penghakiman di Media Sosial

Kasus ini menunjukkan bahwa persoalan yang melibatkan anak dapat berkembang menjadi persoalan baru ketika video dan identitas mereka tersebar di ruang publik.

Alih-alih menyelesaikan persoalan, penyebaran wajah dan identitas anak justru berpotensi memperluas dampak terhadap anak dan keluarganya.

Karena itu, proses hukum dan klarifikasi fakta menjadi penting. Setiap pihak berhak menyampaikan keterangannya, sementara tudingan maupun kesimpulan mengenai siapa yang benar dan salah tetap harus didasarkan pada fakta serta proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini ditulis, Nurul belum memberikan keterangan terkait keberatan keluarga S maupun kronologi perkelahian dari perspektif pihak korban.

Informasi Terkini1.com masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Demi perlindungan anak, identitas kedua anak dalam pemberitaan ini disamarkan dan wajah mereka tidak ditampilkan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA