Kriminalisasi Pers di Majalengka: Skandal Perzinahan Kades dan Matinya Supremasi UU Pers

waktu baca 3 menit
Senin, 20 Apr 2026 01:28 80 Redaksi

MAJALENGKA – Awan mendung kembali menggelayuti kemerdekaan pers di Indonesia. Wilayah hukum Polres Majalengka, Jawa Barat, kini menjadi sorotan tajam menyusul dugaan upaya kriminalisasi sistematis terhadap jurnalis terkait produk jurnalistik yang mengungkap skandal moral pejabat desa.

Kasus ini bermula dari pelaporan seorang Kepala Desa (Kades) terhadap karya jurnalistik yang diproses oleh pihak kepolisian. Langkah ini dinilai mengabaikan mandat **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers** serta Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru mengenai penyelesaian sengketa pemberitaan.

Prahara ini berakar pada peristiwa Senin malam, 2 Juni 2025. Warga Desa Ranji Kulon, Kecamatan Kasokandel, mendapati Kades Randegan Kulon berinisial RW memasuki rumah seorang janda berinisial AN (41) menggunakan sepeda motor dinas plat merah pada jam yang tidak wajar.

Mendapat laporan warga, jurnalis Mukhsin alias Leo bersama sejumlah rekan dan petugas keamanan setempat melakukan investigasi pada pukul 23.00 WIB. Temuan tersebut kemudian diolah menjadi berita sebagai bentuk fungsi kontrol sosial pers terhadap perilaku aparat publik. Namun, Kades RW justru merespons dengan melaporkan Mukhsin ke Polres Majalengka atas dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE.

Mukhsin merasa dirinya dijadikan target tebang pilih dalam proses hukum ini.

“Saya ditekan berkali-kali sebagai tersangka tunggal, padahal ada tujuh rekan jurnalis lain yang juga mengunggah konten tersebut. Mengapa hanya saya yang diproses? Ada kejanggalan besar di sini,” ungkap Mukhsin.

Selain itu, muncul isu miring mengenai dugaan aliran dana yang mencurigakan di balik meja penyidikan untuk mengarahkan kasus ini. Informasi yang beredar di kalangan jurnalis menyebutkan adanya alokasi dana operasional yang melibatkan oknum di internal Sat Reskrim.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, memberikan pernyataan tajam terhadap kinerja Polres Majalengka. Ia menilai kepolisian telah melanggar prosedur hukum dasar dalam menangani sengketa pers.

“Ini adalah skandal hukum! Sesuai Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025, polisi wajib menolak laporan terkait sengketa pers sebelum melalui mekanisme Dewan Pers atau hak jawab sebagaimana diatur UU Pers. Jika tetap diproses, maka mereka secara terang-terangan membangkang terhadap hukum tertinggi,” tegas Wilson Lalengke, Minggu (19/4/2026).

Wilson juga mendesak Kapolri untuk memberikan atensi khusus pada kasus ini.

“Saya minta oknum-oknum yang mencoba mengkriminalisasi jurnalis segera ditindak. Jangan sampai institusi Polri rusak hanya karena melindungi perilaku amoral oknum kades,” imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Majalengka di bawah kepemimpinan AKBP Rita Suwadi belum memberikan pernyataan resmi. Surat konfirmasi yang dilayangkan PPWI pada akhir Maret lalu dilaporkan belum mendapatkan respons.

Sikap diam otoritas kepolisian setempat semakin memperkuat kekhawatiran publik akan adanya upaya pembungkaman kebebasan berpendapat. Kasus ini kini menjadi ujian bagi penegakan supremasi hukum di Majalengka: apakah hukum akan tegak bagi pencari kebenaran, atau justru menjadi alat bagi penguasa untuk menutupi aib?

Hadi Purwono (TIM/Red)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA