Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Ponorogo Memanas, Keluarga Ungkap Dugaan Tekanan dan Uang Perdamaian

waktu baca 3 menit
Jumat, 21 Agu 2026 10:54 51 Redaksi

PONOROGO — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, memasuki babak yang semakin mendapat perhatian. Selain dugaan tindakan seksual yang disebut terjadi berulang, keluarga korban mengaku menghadapi tekanan dan dorongan untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur perdamaian dengan pemberian sejumlah uang.

Korban yang disebut dengan inisial DY diduga mengalami tindakan seksual sejak masih berusia sekitar 12 tahun. Berdasarkan keterangan keluarga, dugaan peristiwa tersebut berlangsung dalam rentang 2024 hingga 2026 dan disebut melibatkan sekitar lima orang berbeda.

Salah satu pihak yang disebut keluarga adalah pria berinisial A (40), yang merupakan tetangga korban.

Diduga Berawal dari Bujuk Rayu

Menurut keterangan keluarga, salah satu dugaan peristiwa terjadi ketika DY berada di rumah A.

Korban disebut mendapat bujuk rayu, termasuk iming-iming pemberian barang seperti pakaian. Keluarga juga menyebut korban pernah mengaku dikirimi video bermuatan pornografi.

Dugaan tindakan tersebut disebut tidak berlangsung sekali. DY mengaku mengalami perlakuan serupa beberapa kali dengan waktu dan lokasi berbeda.

Keluarga menyebut korban pertama kali mengalami dugaan pelecehan ketika masih berusia sekitar 12 tahun dan duduk di bangku sekolah dasar.

Kasus Terungkap Setelah Korban Meninggalkan Rumah

Persoalan mulai terbuka setelah DY meninggalkan rumah dan pergi ke kediaman kerabat.

Ketika dijemput ayahnya, korban disebut mengungkapkan bahwa dirinya pergi karena merasa takut setelah mendapat perlakuan dari istri A.

Menurut keterangan keluarga, istri A disebut pernah memarahi DY dan menuduh korban sebagai pelakor.

Dalam situasi tersebut, korban kemudian mengungkapkan kepada keluarganya mengenai dugaan tindakan seksual yang disebut dilakukan A terhadap dirinya.

Dari pengakuan tersebut, keluarga kemudian mengetahui adanya dugaan peristiwa lain yang disebut dialami korban.

Keluarga Mengaku Ditekan dan Didorong Berdamai

Perkara tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Namun, keluarga korban mengaku justru menghadapi tekanan. Mereka menyatakan adanya dugaan intimidasi dari pihak yang mereka sebut sebagai istri terduga pelaku.

Tidak berhenti di situ, keluarga juga mengaku mendapat dorongan dari pihak aparat desa agar persoalan diselesaikan secara damai dengan pemberian sejumlah uang.

Jika klaim tersebut benar, persoalan ini menjadi perhatian serius karena perkara yang menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak tidak semestinya dipandang semata sebagai konflik antarwarga yang dapat diselesaikan secara informal.

Meski demikian, keterangan mengenai adanya tekanan dan tawaran uang perdamaian tersebut masih merupakan klaim dari keluarga korban dan perlu dikonfirmasi kepada pihak aparat desa maupun pihak lain yang disebut.

Dinas Sosial Datangi Rumah Korban

Pada Jumat, 21 Agustus 2026, pihak Dinas Sosial mendatangi kediaman keluarga DY untuk memberikan pendampingan.

Pendampingan dilakukan untuk memastikan korban dan keluarga memperoleh dukungan yang diperlukan, termasuk perhatian terhadap kondisi psikologis korban.

Dinas Sosial juga disebut akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait serta monitoring terhadap perkembangan kasus.

Langkah tersebut dinilai penting karena korban masih berusia anak dan diduga mengalami peristiwa yang berpotensi menimbulkan dampak psikologis.

Jangan Sampai Kasus Anak Berhenti karena Tekanan

Kasus ini kini memunculkan pertanyaan serius: apakah dugaan kekerasan seksual terhadap anak akan benar-benar diusut sampai tuntas, atau justru berhenti karena adanya tekanan dan upaya perdamaian?

Keluarga korban berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan tidak terpengaruh tekanan dari pihak mana pun.

Mereka juga berharap keselamatan korban menjadi prioritas, termasuk memastikan korban tidak kembali mengalami tekanan selama proses penanganan perkara berlangsung.

Di sisi lain, aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta secara profesional, termasuk menelusuri setiap dugaan peristiwa yang disampaikan korban serta keterangan para pihak yang berkaitan.

Perkara ini bukan hanya menyangkut dugaan perbuatan terhadap seorang anak, tetapi juga menyangkut bagaimana sistem perlindungan terhadap anak bekerja ketika keluarga korban mengaku berada dalam tekanan.

Ningsih Red (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA