Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Program PTSL di Desa Wareng Disorot

waktu baca 3 menit
Kamis, 13 Agu 2026 08:45 551 Redaksi

PURWOREJO — Dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wareng, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Dugaan tersebut mencuat dalam pelaksanaan program PTSL Tahun Anggaran 2025 dan 2026 yang melibatkan ratusan bidang tanah warga.

Dugaan tersebut diarahkan kepada seorang oknum Sekretaris Desa Wareng berinisial AB, yang disebut juga bertindak sebagai Ketua Panitia PTSL. Namun, hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak-pihak terkait.

Informasi tersebut disampaikan Wahid, Kaur Pemerintahan Desa Wareng, yang mengaku mengetahui persoalan tersebut dari lingkungan internal pemerintahan desa.

Menurut Wahid, terdapat pungutan kepada warga sebesar Rp500.000 per bidang untuk tanah yang sudah atas nama pemilik dan Rp750.000 per bidang untuk tanah yang belum atas nama pemilik.

“Seharusnya uang tersebut digunakan untuk operasional Tim Panitia PTSL di tingkat desa,” ujar Wahid.

Ia juga mempertanyakan proses pembentukan panitia PTSL yang menurutnya tidak diawali melalui musyawarah desa. Wahid mengaku sebagai Kaur Pemerintahan tidak dilibatkan dalam pelaksanaan program tersebut.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Wahid, terdapat kurang lebih 600 bidang tanah, termasuk tanah milik desa, yang diikutsertakan dalam program PTSL. Sebagian besar sertifikat disebut telah didistribusikan kepada warga, baik yang berdomisili di Desa Wareng maupun di luar desa.

Namun, Wahid mengklaim hingga kini belum ada laporan pertanggungjawaban secara terbuka mengenai pemasukan dan penggunaan dana yang dihimpun dari masyarakat.

Persoalan tersebut kembali dipertanyakan dalam Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan APBDes pada Senin, 3 Agustus 2026. Namun, menurut Wahid, belum ada penjelasan yang memadai dari Sekretaris Desa selaku Ketua Panitia PTSL maupun Kepala Desa selaku pemangku pemerintahan desa.

Wahid juga menyebut adanya informasi mengenai pembayaran honor kepada sejumlah pihak. Salah seorang kepala dusun disebut menerima honor panitia sebesar Rp6 juta dari Bendahara Panitia PTSL, Mahmudi. Selain itu, terdapat delapan orang yang disebut bertugas melakukan pemasangan patok, dengan masing-masing menerima sekitar Rp4 juta.

Meski demikian, penggunaan dana untuk pos-pos lainnya, termasuk kemungkinan sisa dana yang masih ada, menurut Wahid belum diketahui secara jelas.

“Yang menjadi pertanyaan adalah transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan seluruh uang yang telah dihimpun dari masyarakat,” katanya.

Wahid juga menyinggung bahwa program PTSL merupakan program pemerintah yang memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Karena itu, pengelolaan biaya di tingkat desa menurutnya harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi apabila ditemukan penyalahgunaan keuangan desa, termasuk jika persoalan tersebut nantinya berkembang pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa lainnya.

“Penegakan hukum ini tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi pembelajaran bersama demi terciptanya pemerintahan desa yang lebih baik,” imbuhnya.

Sementara itu, warga berharap Sekretaris Desa Wareng memberikan klarifikasi mengenai seluruh dugaan tersebut agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

Dua warga berinisial AL dan AM, berdasarkan informasi yang disampaikan kepada wartawan, juga membenarkan adanya keresahan warga terkait persoalan tersebut dan berharap pihak pemerintah desa memberikan penjelasan secara terbuka.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh klarifikasi langsung dari Sekretaris Desa Wareng berinisial AB maupun Kepala Desa Wareng terkait tudingan tersebut. Konfirmasi dari pihak BPN mengenai mekanisme pembiayaan PTSL serta dari pemerintah kecamatan juga masih diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang.

Dengan demikian, dugaan penyalahgunaan keuangan tersebut masih sebatas informasi dan tudingan yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta proses hukum oleh aparat berwenang. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Reporter: Dewi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA