Pengakuan Berubah, Dugaan Rekayasa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Tengah Terkuak

waktu baca 4 menit
Selasa, 20 Okt 2026 05:35 20 Redaksi

MAMUJU TENGAH, InformasiTerkini1.com — Kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja perempuan berinisial C (16) di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, memasuki babak baru. Korban mengubah keterangan awalnya, sementara sang ayah mengaku bahwa laporan terhadap KDR (50) tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

KDR sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilaporkan atas dugaan pemerkosaan pada pertengahan Agustus 2026. Pria tersebut disebut telah menjalani penahanan selama kurang lebih dua bulan.

Perkembangan ini memunculkan dugaan adanya rekayasa laporan yang diduga melibatkan suami siri korban. Dugaan tersebut mencuat setelah suami siri korban ditangkap polisi pada akhir September 2026 dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ayah korban berinisial BC mengungkapkan, awalnya ia diminta oleh seseorang untuk membawa kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) ke Polres Mamuju Tengah. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa dirinya akan menjadi pelapor dalam perkara dugaan pemerkosaan tersebut.

“(Ada warga) suruh bawa kartu keluarga sama kartu penduduk, sudah suruh fotokopi, baru tanda tangan. Tidak (diberi tahu ternyata sebagai pelapor),” kata BC saat ditemui wartawan, Jumat (16/10/2026).

Menurut keterangan keluarga, korban baru berani mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi setelah suami sirinya ditangkap terkait dugaan KDRT. Dalam peristiwa tersebut, korban disebut mengalami kekerasan hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Korban mengaku dipukul, mengalami luka akibat benda tajam, serta disekap di sebuah rumah kosong. Peristiwa itu menjadi salah satu latar belakang munculnya perubahan keterangan dalam perkara dugaan pemerkosaan yang menjerat KDR.

BC bersama anaknya kemudian menyampaikan perubahan keterangan kepada penyidik. Keduanya mengklaim bahwa peristiwa pemerkosaan yang sebelumnya dilaporkan tidak pernah terjadi.

Mereka menduga laporan tersebut merupakan bagian dari skenario suami siri korban yang disertai ancaman untuk memeras KDR. Meski demikian, dugaan rekayasa dan motif pemerasan itu masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.

“Karena tidak bersalah KDR, jadi tarik laporan,” ujar BC.

Polisi Benarkan Korban Mengubah Keterangan

Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, Iptu Muhammad Arifin, membenarkan bahwa korban telah mengubah keterangan awalnya.

Arifin menjelaskan, penetapan KDR sebagai tersangka dan penahanannya dilakukan setelah penyidik menilai telah memperoleh bukti yang cukup. Keterangan terbaru korban juga telah dituangkan dalam berkas perkara yang dikirimkan kepada kejaksaan.

“Terkait dengan keterangan yang kemudian berubah, kami sudah tuangkan semua dan lengkapi dalam berkas perkara. Itu menjadi proses penyidikan yang ada di kami, bukan mencabut laporan, tetapi mengubah keterangan awal,” kata Arifin.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perubahan keterangan korban menjadi bagian dari materi yang harus ditelaah dalam proses hukum. Penyidik masih mendalami fakta-fakta perkara untuk memastikan duduk persoalan yang sebenarnya.

Di sisi lain, Arifin membenarkan bahwa suami siri korban telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kekerasan. Polisi menerapkan ketentuan hukum terkait KDRT, kekerasan terhadap anak di bawah umur, serta penganiayaan.

“(Pasal) KDRT tetap kita pasangkan karena keterangan masyarakat mereka suami istri, kemudian kita pasangkan kekerasan terhadap anak karena di bawah umur, kemudian undang-undang penganiayaan,” tandasnya.

Nasib KDR Menjadi Sorotan

Perubahan keterangan korban dan pengakuan ayahnya menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan perkara yang menjerat KDR. Pria berusia 50 tahun itu telah menjalani penahanan selama kurang lebih dua bulan atas dugaan pemerkosaan yang kini dipersoalkan kebenarannya.

Apabila laporan tersebut terbukti direkayasa, aparat penegak hukum perlu mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya tekanan terhadap pelapor maupun korban. Fakta mengenai dugaan ancaman dan motif pemerasan juga perlu diperiksa secara objektif.

Namun, perubahan keterangan tidak serta-merta menjadi bukti final bahwa seluruh dugaan dalam laporan awal merupakan rekayasa. Kepastian mengenai kebenaran peristiwa, tanggung jawab para pihak, serta status hukum KDR harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian karena laporan yang belum teruji kebenarannya dapat berdampak serius terhadap pihak yang dilaporkan. Di saat bersamaan, dugaan kekerasan terhadap korban juga harus ditangani secara serius agar seluruh fakta terungkap dan hak setiap pihak tetap terlindungi.

InformasiTerkini1.com — Jendela Informasi Anda.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA