Peredaran Ciu di Dempel Lor Bikin Resah, Warga Meminta Aparat Tak Tutup Mata

waktu baca 2 menit
Minggu, 13 Sep 2026 01:18 40 Redaksi

SEMARANG, 13 September 2026 — Peredaran minuman keras (miras) jenis ciu yang diduga masih berlangsung di kawasan Jalan Inspeksi Dempel Lor, Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, kembali membuat warga resah.

Keresahan masyarakat bukan hanya terkait dugaan aktivitas penjualan miras, tetapi juga adanya informasi bahwa pembelinya diduga berasal dari kalangan pelajar, termasuk anak yang masih di bawah umur.

Warga menilai kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan. Kemudahan mendapatkan minuman beralkohol di lingkungan permukiman dikhawatirkan membuka peluang anak-anak sekolah terjerumus dalam kebiasaan mengonsumsi miras.

“Kalau benar pelajar dan anak di bawah umur bisa membeli dengan mudah, ini sangat mengkhawatirkan. Jangan menunggu ada korban atau tawuran baru dilakukan tindakan,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.

Menurutnya, aparat perlu turun langsung untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat. Penanganan persoalan tersebut dinilai tidak cukup hanya dengan razia sesaat, tetapi perlu ditelusuri sumber peredarannya serta pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Informasi yang beredar di lingkungan warga menyebut dugaan aktivitas penjualan tersebut dikaitkan dengan seseorang berinisial J, yang disebut warga bernama Jasman.

Meski demikian, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan aparat yang berwenang. Pihak yang disebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau bantahan.

Secara hukum, peredaran minuman beralkohol memiliki ketentuan mengenai perizinan, pengawasan dan pengendalian. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penjualan atau peredaran yang melanggar ketentuan hukum maupun peraturan daerah, aparat dapat mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

Terlebih jika benar terdapat penjualan kepada anak di bawah umur, persoalan tersebut dinilai semakin serius karena tidak hanya berkaitan dengan ketertiban umum, tetapi juga menyangkut perlindungan anak.

Warga pun mendesak Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang segera turun tangan melakukan penyelidikan di kawasan tersebut.

Mereka meminta aparat tidak hanya menertibkan lokasi apabila ditemukan pelanggaran, tetapi juga memastikan aktivitas serupa tidak kembali muncul setelah dilakukan penindakan.

“Jangan sampai setelah dirazia kemudian muncul lagi. Kalau memang terbukti melanggar, kami berharap ditutup permanen sesuai aturan dan kewenangan yang berlaku,” tegas tokoh masyarakat tersebut.

Warga juga mengingatkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban apabila peredaran miras yang diduga menyasar pelajar tidak segera ditangani. Mereka tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi keributan maupun tawuran yang melibatkan anak sekolah.

Lingkungan permukiman, menurut warga, semestinya menjadi ruang yang aman bagi masyarakat, khususnya anak-anak. Karena itu, dugaan peredaran miras yang mudah dijangkau pelajar dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat.

Hingga berita ini ditulis, pihak berinisial J belum memberikan klarifikasi terkait dugaan aktivitas penjualan ciu tersebut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA